PROFESI KESEHATAN MASYARAKAT
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang atas rahmat-Nya maka kami
dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini . Penulisan makalah ini merupakan
salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Ilmu
Kesehatan Masyarakat di Universitas MH.Thamrin .
Dalam
penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada
teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang saya miliki.
Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi
penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Jakarta, Mei
2017
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar................................................................................. 2
Daftar Isi........................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN
I.1
Latar Belakang.............................................................................. 4
I.2
Rumusan Masalah........................................................................ 4
I.3
Tujuan Penulis.............................................................................. 4
BAB II PEMBAHASAN
II.1
Pengertian Profesi........................................................................ 5-6
II.2
Kode etik profesi.......................................................................... 6-9
II.3
Ikatan/asosiasi organisasi profesi................................................. 10-11
II.4
Tantangan dan peluang profesi kesehatan masyarakat pada masa sekarang dan masa yang akan datang.............................................................................. 12-13
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
III.1
Kesimpulan................................................................................. 14
III.2
Saran......................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA............................................................................ 15
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2009,
tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996, tentang Tenaga
Kesehatan, secara tegas telah diatur profesi kesehatan masyarakat. Untuk
mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan
upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan
(promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif),
dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang diselenggarakan secara menyeluruh,
terpadu, dan berkesinambungan.
Tenaga kesehatan yang secara syah
mempunyai kualifikasi sesuai dengan bidangnya adalah : tenaga medis,
keperawatan, kefarmasian, kesehatan masyarakat, gizi, keterapian fisik,
keteknisian medis (Pasal 2 (1) PP 32/1996).
Secara teoritis bahwa profesi
kesehatan masyarakat sejajar dengan tenaga kesehatan lainnya, seperti medis,
perawat, dan lain-lain. Namun keberadaan profesi kesehatan masyarakat di
tengah-tengah masyarakat belum bayak diperhitungkan (baik sektor pemerintah
maupun swasta).
1.2 Rumusan Masalah
1) Apa
yang dimaksud dari profesi kesehatan masyarakat?
2) Bagaimana
kode etik profesi dilaksanakan?
3) Profesi
apa saja yang termasuk dalam ikatan/asosiasi organisasi?
4) Bagaimana
tantangan dan peluang profesi kesehatan masyarakat.
1.3 Tujuan Penulis
Sebagai wawasan mengetahui profesi kesehatan masyarakat
Sebagai wawasan pengetahuan perkembangan kode etik
professional
Memberikan pengetahuan baru bagi pembaca,khususnya bagi
penulis tentang profesi kesehatan masyarakat.
BAB II PEMBAHASAN
II.1 Pengertian Profesi
Kesehatan dalam kehidupan manusia adalah salah satu komponen
dari kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat upaya peningkatan kesehatan di pengaruhi oleh lingkungan, prilaku,
pelayanan kesehatan kesehatan dan faktor genetik. Kesehatan masyarakat sebagai
ilmu dan seni untuk mencegah penyakit, mempepanjang masa hidup dan meningkatkan
kesehatan melalui upaya bersama masyarakat secara terorganisir untuk sanitasi
lingkungan, pemberantasan penyakit, pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan
dan sebagainya, mengandung makna bahwa aspek oreventif dan promotif adalah
lebih penting daripada kuratif dalam rangka peningkatan status kesehatan
masyarakat. Pendekatan preventif-promotif yg melibatkan keikutsertaan
masyarakat mempunyai implikasi bahwa klien profesi kesehatan masyarakat
bukanlah individu, tetapi masyarakat. Dalam melaksanakan upaya kesehatan
masyarakat perlu dilandasi oleh etika yg berazazkan Pancasila dan UUD 1945.
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam
bahasa Inggris "Profess",
yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια",
yang bermakna: "Janji untuk
memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi
profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kesehatan, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.Seseorang yang berkompeten
di suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walau demikian, istilah profesional juga
digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk
pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu
profesi.
Secara teoritis
bahwa profesi kesehatan masyarakat sejajar dengan tenaga kesehatan lainnya,
seperti medis, perawat, dan lain-lain. Namun keberadaan profesi kesehatan masyarakat
di tengah-tengah masyarakat belum bayak diperhitungkan (baik sektor pemerintah
maupun swasta).
Profesi Kesehatan Masyarakat (Sertifikat Profesi), sangat
diperlukan. Mengingat kondisi di lapangan bahwa para Sarjana Kesehatan
Masyarakat sudah banyak berkiprah di jajaran struktural maupun fungsional,
termasuk diantaranya di instansi pemerintahan (Dinas kesehatan & Dinas
lainnya), instansi pelaksana teknis fungsional (Puskesmas, Rumah Sakit) maupun
di sektor swasta.
II.2 Kode Etik Profesi
Kode etik adalah seperangkat kaidah perilaku yang diharapkan
dan dipertanggung jawabkan dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada bangsa,
negara, masyarakat dan tugas-tugas organisasinya serta pergaulan hidup
sehari-hari dan individu-individu dalam masyarakat.
SIFAT
DAN SUSUNAN KODE ETIK
Kode
etik harus memiliki sifat-sifat antara lain
1. Harus
rasional,
2. harus
konsisten, tetapi tidak kaku, dan
3. harus
bersifat universal.
Kode
etik profesi terdiri atas:
·
aturan kesopanan dan
·
aturan kelakuan dan
·
sikap antara para
anggota profesi.
Fungsi
Kode Etik Profesi
Biggs
dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :
1. Melindungi
suatu profesi dari campur tangan pemerintah.
2. Mencegah
terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi.
3. Melindungi
para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Ciri
Profesi, yaitu :
1. Memberikan
pelayanan (service) pada orang segera langsung (yang umumnya bersifat
konfidental).
2. Menempuh
pendidikan tertentu dengan melalui ujian tertentu sebelum melakukan pelayanan.
3. Anggotanya
yang relatif homogen.
4. Menerapkan
standar pelayanan tertentu.
5. Etik
profesi yang ditegakkan oleh suatu organisasi profesi.
Kualifikasi
suatu pekerjaan sebagai sutau profesi adalah :
1. Mensyaratkan
pendidikan teknis yang formal mengenai adekuasi pendidikannya maupun mengenai
kompetensi orang-orang hasil didikannya.
2. Penguasaan
tradisi kultural dalam menggunakan keahlian tertentu serta keterampilan dalam
penggunaan tradisi.
3. Komplek
okupasi/pekerjaan memiliki sejumlah sarana institusional
kaidah-kaidah
pokok etika profesi sebagai berikut :
1. Profesi
harus dipandang dan dihayati sebagai suatu pelayanan,.
2. Pelayanan
professional dalam mendahulukan kepentingan pasien atau klien mengacu pada
kepentingan atau nilai-nilai luhur
3. Pengembanan
profesi harus selalu mengacu pada masyarakat sebagai keseluruhan.
4. Agar
persaingan dalam pelayanan berlangsung secara sehat
KODE
ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
Pada
dasarnya sebagai pedoman dalam mengkaji Kode Etik Kesehatan Masyarakat ada 9
nilai yang perlu mendasari:
1.
Honesty (kejujuran)
menyatakan
hal yang sebenarnya dan tidak bohong. Nilai kejujuran menanamkan sikap bahwa
apa yang dipikirkan adalah yang dikatakan, dan apa yang dikatakan adalah apa
yang dikerjakan. Prinsip ini juga menyiratkan kepatuhan dalam melaksanakan
berbagai komitmen, kontrak dan perjanjian yang telah disepakati. Contohnya : Tenaga kesehatan harus menyampaikan sejujurnya
penyakit pasien namun tidak dapat diutarakan semua kecuali kepada keluarga
pasien dan seorang Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) meberikan informasi
tekait dengan kondisi kesehatan masyrakat dengan transparan dan dapat
dipertanggung jawabkan.
2.
Integrity (integritas)
adalah
suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan
merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang
diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain,
bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima
jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh
dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Contohnya : Seorang Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) diberi
kepercayaan oleh masyarakat dalam memberantas wabah DBD dan malaria.
3.
Transparency (transparan)
keputusan yang diambil dan dilakukan melalui
aturan yang diikuti secara benar dan sangat terbuka pada hal-hal yang memang
seharusnya bersifat terbuka. Informasi yang ada sangat bebas dan langsung dapat
diakses untuk keseluruhan.Transparansi mengacu kepada ketersediaan dari
informasi untuk komunitas umum dan penjelasan tentang aturan-aturan pemerintah,
regulasi dan keputusan.
4. Accountability (akuntabilitas)
prinsip
ini berhubungan erat dengan fidelity yang berarti bahwa tanggung jawab pasti
pada setiap tindakan dan dapat digunakan untuk menilai orang lain.
Akuntabilitas merupakan standar pasti yang mana tindakan seorang professional dapat dinilai dalam situasi yang
tidak jelas atau tanpa terkecuali. Akuntabilitas mengandung arti dapat
mempertanggungjawabkan suatu tindakan yang dilakukan dan dapat menerima
konsekuensi dari tindakan tersebut. Contohnya : Seorang Sarjana
Kesehatan Masyarakat (SKM) menepati janjinya dalam usaha peningkatan dan
perbaikan kesehatan di masyarakat sesuai dengan program
yang telah dibuat.
5. Confidentiality (kerahasiaaan)
institusi
kesehatan akan menjaga kerahasiaan informasi yang bisa merugikan seseorang atau
masyarakat. Aturan dalam nilai kerahasiaan ini adalah bahwa informasi tentang
klien harus dijaga privasi-nya. Apa yang terdapat dalam dokumen catatan
kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tak ada satu
orangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijin kan oleh klien
dengan bukti persetujuannya. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan, menyampaikannya pada teman atau
keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan lain harus dicegah. Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya. Contohnya : Seorang Sarjana
Kesehatan Masyarakat (SKM) merahasiakan segala bentuk data terkait dengan data
survei yang bersifat pribadi ( tidak dipublikasikan ).
6.
Objectivity (objektivitas)
setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari
benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya
adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota.
Nilai obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak,
jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari
benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Contohnya
; Seorang Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) memberikan pelayanan kesehatan
seperti imunisasi, penyuluhan, pemberantasan jentik – jentik pada semua lapisan
masyarakat.
7.
Respect fulness (rasa hormat)
semakin
seseorang memperoleh jabatan puncak, maka seseorang tersebut secara tidak
langsung juga memperoleh martabat dan rasa hormat yang tinggi dari bawahannya.
Namun begitu, bukan berarti seseorang dengan posisi puncak bisa bersikap
semena-mena terhadap bawahannya. Seorang pegawai juga berhak menerima kebebasan
dalam bertindak sesuai dengan hak dan kewajibannya. Contohnya :
Seorang warga menetukan sikap untuk ikut penyuluahan ataupun kegiatan kesehatan
yang diselenggarakan oleh Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM)
8.
Obedience to the law (ketaatan
pada hukum)
sikap
taat berarti menjaga, memelihara, tunduk atau patuh atas ketertiban atau suatu
ketentuan orang lain. Sikap taat diwujudkan dalam kemauan untuk menjalankan
perintah dan menjauhi larangan. Dengan demikian, sikap taat terhadap hukum
adalah tunduk dan patuh terhadap segala ketentuan yang digariskan oleh hukum
yang berlaku dengan memenuhi kewajiban yang dibebankan dan tidak
melanggar hal-hal yang dilarang dalam hokum
9.
Loyality (loyalitas)
suatu
konsep yang melewati simpati, peduli, dan hubungan timbal balik terhadap pihak
yang secara professional. Ini berarti ada
pertimbangan tentang nilai dan tujuan orang lain secara nilai dan tujuan
sendiri. Hubungan profesional dipertahankan dengan cara menyusun tujuan
bersama, menepati janji, menentukan masalah dan prioritas, serta mengupayakan
pencapaian kepuasan bersama. Untuk mencapai kualitas asuhan keperawatan yang
tinggi dan hubungan dengan pihak yang harmonis, maka aspek loyalitas harus
dipertahankan. Contohnya : Seorang Sarjana Kesehatan Masyarakat
(SKM) menepati janjinya dalam usaha peningkatan dan perbaikan kesehatan di
masyarakat sesuai dengan program yang telah
dibuat.
II.3 Ikatan/asosiasi organisasi profesi Kesehatan
Masyarakat
1. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jl. Dr. Sam Ratulangi no.29 Kota
Jakarta Pusat (021) 3150679 (021) 3900473 , Web: www.idi.com, http://p2kb.idionline.org/
- Ikatan dokter anak
indonesia, web: www.idai.or.id/
- Persatuan Dokter Gigi
Indonesia (PDGI) web: www.pdgi.or.id/
- Perhimpunan Dokter
Spesialis Kulit dan Kelamin(Perdoski), web: www.perdoski.org/
- Persatuan Akupuntur Seluruh
Indonesia (PASI) Jl. H. Zaini I / 48B Cipete Kota Jakarta Selatan (021)
7503269 , web:
- Ikatan Bidan
Indonesia (IBI) Jl. Johar Baru V/D 13 Joharbaru Kota Jakarta Selatan ,
web: www.ibidiy.com /, www.bidanindonesia.org/
- Persatuan Tenaga
Laboratorium Kesehatan Indonesia (PTLKI) Jl. Kramat Raya No.148F Kota
Jakarta Pusat (021) 3144181 (021) , web:
- Persatuan Ahli Ekologi
Laboratorium Kesehatan Indonesia (PATELKI) Jl. Kramat Raya No.50 Kota
Jakarta Pusat , web: www.patelki.org/
- Persatuan Perawat Nasional
Indonesia (PPNI) Jl. Kimia No.17 Kota Jakarta Pusat (021) 31902444 , web:
www.inna-ppni.or.id/,
- Persatuan Ahli Refleksi
Optisi dan Otometris Indonesia (PAROPINDO) Jl. Pondok Aren Raya No.100A
Bintaro Kota Jakarta Selatan (021) 7314307 , web:
www.optikonline.info/
- Asosiasi Rumah Sakit Daerah
Se-Indonesia (Arsada), web: www.arsada-online.org/
- Ikatan Ahli Urologi
Indonesia (Iaui), www.iaui.or.id/
- Ikatan Ahli Bedah Indonesia
(Ikabi), www.ikabisemarang.org/
- Perhimpunan Ahli Bedah
Indonesia (Pabi) www.pabi-pusat.com/tentang-pabi / ,
- Ikatan Dokter Spesialis
Anestesiologi Indonesia (Idsai), www.anestesiologi-indonesia.org/
- Perhimpunan Ahli Telinga,
Hidung,&Tenggorokan (Perhati),
- Perhimpunan Ahli Telinga
Hidung dan Tenggorok, Kepala dan Leher (PERHATI-KL) ,
www.fk.ui.ac.id/?page=news.detail&id=46
- Perhimpunan Dokter Forensik
Indonesia (Pdfi), www.pdfi-indonesia.org/
- Perhimpunan Dokter Mata
Indonesia (Perdami), www.perdami.or.id/
- Perhimpunan Dokter
Mikrobiologi Indonesia,
- Perhimpunan Dokter
Paru Indonesia (Pdpi), www.klikpdpi.com/
- Perhimpunan Dokter
SpesialIs Bedah Plastik (Perapi), www.perapisurgeon.org/
- Perhimpunan Dokter
Spesialis Jiwa Indonesia (Pdksi), www.pdskji.org/
- Perhimpunan Dokter
Spesialis Andrologi Indonesia, web: www.persandi.or.id/
- Perhimpunan Dokter
Spesialis Patologi Indonesia (IAPI), www.pdspatklin.or.id/
- Perhimpunan Dokter Ahli
Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), www.pbpapdi.org/
- Perhimpunan Dokter
Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi Indonesia (PABOI),
www.indonesia-orthopaedic.org
- Perhimpunan Dokter
Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) , www.pdsripusat.org/
- Perkumpulan Obstetri dan
Ginekologi Indonesia (POGI), www.pogi.or.id/
- Perhimpunan Dokter
Spesialis Kardiovaskuler Indonesia (PERKI), www.inaheart.org/
- Ikatan Ahli Urologi
Indonesia (IAUI), www.iaui.or.id/
- Perhimpunan Dokter
Spesialis Bedah Saraf Indonesia (PERSPEBSI)
- Perhimpunan Dokter
Spesialis Rehabilitasi Medik Indonesia (PERDOSRI)
- Perhimpunan Dokter
Spesialis Patologi klinik Indonesia (PATKLIN), www.pdspatklin.or.id/
- Perhimpunan Dokter Ahli
Farmakologi Kedokteran Indonesia (PERDAFKI)
- Perhimpunan Dokter
Spesialis Kedokteran Olahraga (PDSKO) ,
- Perhimpunan Dokter
Spesialis Kedokteran Penerbangan Indonesia (PERDOSPI)
- Perhimpunan Kedokteran
Kelautan (PERDOKLA), www.kemenpora.go.id/index/preview/berita/884/2010-04
- Perhimpunan Kedokteran
Nuklir Indonesia (PKNI), www.unpad.ac.id/archives/3414
- Perhimpunan Dokter
Spesialis Parasitologi Klinik Indonesia (PDS PARKI)
- Perhimpunan Dokter
Spesialis Okupasi (PERDOKI)
- Perhimpunan Dokter Gizi
Klinik Indonesia (PDGKI)
- Persatuan Dokter Spesialis
Bedah Anak Indonesia (PERBANI), www.ikabisemarang.org/mitra.htm
- Persatuan Dokter Spesialis
Bedah Umum Indonesia (PABI)
- Asosiasi Rieki Seluruh
Indonesia, web: http://www.arsi.web.id/latar-belakang.
- IAI
(Ikatan Apoteker Indonesia) www.ikatanapotekerindonesia.com.
- PAFI
(Persatuan Ahli Farmasi Indonesia) pafismg.blogspot.com/,www.ilmufarmasi.info/p/perlengkapan-organisasi-profesi-pafi.html,
.
II.4 Tantangan dan peluang profesi kesehatan masyarakat pada masa
sekarang dan masa yang akan dating
Bergesernya perkembangan jaman dari era yang serba
tradisional menjadi serba modern, membuat perubahan jaman yang sangat
signifikan, hal ini salah satunya ditandai dari semakin berkembangnnya
kasus-kasus kecelakaan yang terjadi di masyarakat seperti: kecelakaan kerja,
virus penyakit mematikan, gizi buruk, kerusakan genetika dan lain
sebagainya. Hal inilah yang menjadi
dasar mengapa ilmu kesehatan masyarakat wajib dikembangkan untuk menjawab semua
permasalahan yang terjadi di masyarakat. Mengingat semakin pesatnya
perkembangan kasus-kasus yang terkait kesehataan masyarakat berbanding terbalik
dengan pengentahuan dan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan hal ini
menuntut perlu adanya ahli kesehatan masyarakat.
Lulusan
FKM-Fakultas Kesehatan Masyarakat terfokuskan pada Dinas Kesehatan dan
Puskesmas, pergeseran inilah yang membuat semakin luasnya scope pekerjaan
seorang lulusan fakultas masyarakat, mengingat prospek bidang-bidang yang lain
juga membutuhkan seorang sarjanan FKM Diantara prosek bidang lain yang masih
membutuhkan lulusan sarjana kesehatan masyarakat adalah seperti:
• Bidang
Management Kesehatan:
Manager RS, Manager Rekam Medik, Manager Pemasaran RS,
Manager Asuransi Kesehatan, Bank Asuransi, Finance, Manager perusahaan farmasi,
Pemasaran Laboratorium dan alat kesehatan, puskesmas, dinas kesehatan dan
lembaga maupun organisasi sosial/non-profit dibidang kesehatan masyarakat.
• Bidang
Kesehatan lingkungan:
Manajer lingkungan RS, Konsultan limbah, Konsultan
Amdal-Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, QHSE Manager dan Manager K3L
diberbagai perusahaan : Cevron, Free port, LNG Tangguh, Newmont, pertamina,
PLN, Jasa Kontruksi, Tekstil, Telkom
etc, Quality control supervisor pada perusahaan makanan dan minuman : sosro,
coca-cola, Aqua, catering , Sanitarian pada Hotel dan restourant , Manager
HACCP pada restaurant, Laboratorium kesmas, Puskesmas, Dinas kesehatan,
Bapedal, Labkesda, Wiraswasta : Bisnis Catering, pest control, konsultan amdal
dan lembaga pengelolaan lingkungan lainnya.
• Bidang
Gizi Kesehatan Masyarakat:
sebagai Manager Quality control pada perusahaan Food and
Baverages, Rumah Makan dan restaurant, supervisor HACCP pada berbagai
perusahaan : restaurant, hotel, supermarket, supplier makanan, konsultan gizi,
catering.
• Bidang
Promosi Kesehatan Masyarakat:
sebagai tenaga ahli ataupun management pengelola dalam mensosialisasikan/promosi
kesehatan di masyarakat seperti: Puskesmas, Dinas Kesehatan, asuransi
kesehatan, rumah sakit, gizi masyarakat,
kesehatan lingkungan dan lembaga-lembaga CSR perusahaan/institusi pemerintah maupun
swasta.
• Bidang
Biostatistik dan Epidemiologi:
Team Survei dan Analisa Dinas Kesehatan, Team ataupun tenaga
ahli statistik (Rumah Sakit, Puskesmas, Lembaga Riset/Penelitian Kesehatan
Masyarakat), Tenaga ahli ataupun Management serta team teknis (Lembaga Survei
Indonesia, BPS, Bapenas, Bapeda, BKKBN dan lembaga sosial lainya).
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
III.1 Kesimpulan
Secara
teoritis bahwa profesi kesehatan masyarakat sejajar dengan tenaga kesehatan
lainnya, seperti medis, perawat, dan lain-lain. Namun keberadaan profesi kesehatan
masyarakat di tengah-tengah masyarakat belum bayak diperhitungkan (baik sektor
pemerintah maupun swasta).
Kode etik kesehatan
masyarakat telah mengandung komponen nilai kode etik dalam praktik kesehatan
masyarakat. Ini merupakan sebuah panduan dari nilai-nilai penting dan keyakinan
yang dipakai dan diterima dalam perspektif kesehatan masyarakat berdasarkan
nilai kode etik tersebut.
Lingkungan saat ini, banyak
sekali dihadapi dengan tantangan sebuah gaya dan kebiasaan baru dunia luar. Hal
ini membuat masyarakat memiliki pola hidup baru yang sangat berpengaruh sekali
dengan kesehatan di masa depan. Oleh karena itu, aksebilitas kebijakan kesehatan
mengenai asuransi dan manajemen kesehatan serta pengendalian-pengendalian
masalah ini yang harus dipelajari oleh kesehatan masyarakat.
III.2 Saran
Sebagai mahasiswa
dan lulusan kesehatan masyarakat diharapkan dapat menjadi pionir ilmu kesehatan
dan menjadi ahli-ahli kesehatan masyarakat yang berkontribusi untuk masyarakat
di Indonesia secara khusus dan masyarakat di dunia secara umum. Menjadi penggiat berbagai acara kesehatan, melakukan penyuluhan,
memberikan pengetahuan kesehatan kepada masyarakat, dan menjadi sahabat bagi
masyarakat terutama di bidang kesehatan
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar