Senin, 15 Mei 2017

MAKALAH PROFESI KESEHATAN MASYARAKAT

PROFESI KESEHATAN MASYARAKAT
KATA PENGANTAR

                   Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang atas rahmat-Nya maka kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini . Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata kuliah Ilmu Kesehatan Masyarakat di Universitas MH.Thamrin .
                   Dalam penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang saya miliki. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.


                                                                                                    Jakarta, Mei 2017



                                                                       
                                                                                                            Penyusun













DAFTAR ISI

Kata Pengantar................................................................................. 2
Daftar Isi........................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang.............................................................................. 4
I.2 Rumusan Masalah........................................................................ 4
I.3 Tujuan Penulis.............................................................................. 4
BAB II PEMBAHASAN
II.1 Pengertian Profesi........................................................................ 5-6
II.2 Kode etik profesi.......................................................................... 6-9
II.3 Ikatan/asosiasi organisasi profesi................................................. 10-11
II.4 Tantangan dan peluang profesi kesehatan masyarakat pada masa sekarang dan   masa yang akan datang.............................................................................. 12-13
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN
III.1 Kesimpulan................................................................................. 14
III.2 Saran......................................................................................... 14
DAFTAR PUSTAKA............................................................................ 15



BAB I PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Berdasarkan  UU No. 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1996, tentang Tenaga Kesehatan, secara tegas telah diatur profesi kesehatan masyarakat. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang diselenggarakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
Tenaga kesehatan yang secara syah mempunyai kualifikasi sesuai dengan bidangnya adalah : tenaga medis, keperawatan, kefarmasian, kesehatan masyarakat, gizi, keterapian fisik, keteknisian medis (Pasal 2 (1) PP 32/1996).
Secara teoritis bahwa profesi kesehatan masyarakat sejajar dengan tenaga kesehatan lainnya, seperti medis, perawat, dan lain-lain. Namun keberadaan profesi kesehatan masyarakat di tengah-tengah masyarakat belum bayak diperhitungkan (baik sektor pemerintah maupun swasta).

1.2  Rumusan Masalah

1)      Apa yang dimaksud dari profesi kesehatan masyarakat?
2)      Bagaimana kode etik profesi dilaksanakan?
3)      Profesi apa saja yang termasuk dalam ikatan/asosiasi organisasi?
4)     Bagaimana tantangan dan peluang profesi kesehatan masyarakat.

1.3  Tujuan Penulis

Sebagai wawasan mengetahui profesi kesehatan masyarakat
Sebagai wawasan pengetahuan perkembangan kode etik professional
Memberikan pengetahuan baru bagi pembaca,khususnya bagi penulis tentang profesi kesehatan masyarakat.




BAB II PEMBAHASAN

II.1      Pengertian Profesi
Kesehatan dalam kehidupan manusia adalah salah satu komponen dari kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat upaya peningkatan kesehatan di pengaruhi oleh lingkungan, prilaku, pelayanan kesehatan kesehatan dan faktor genetik. Kesehatan masyarakat sebagai ilmu dan seni untuk mencegah penyakit, mempepanjang masa hidup dan meningkatkan kesehatan melalui upaya bersama masyarakat secara terorganisir untuk sanitasi lingkungan, pemberantasan penyakit, pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan sebagainya, mengandung makna bahwa aspek oreventif dan promotif adalah lebih penting daripada kuratif dalam rangka peningkatan status kesehatan masyarakat. Pendekatan preventif-promotif yg melibatkan keikutsertaan masyarakat mempunyai implikasi bahwa klien profesi kesehatan masyarakat bukanlah individu, tetapi masyarakat. Dalam melaksanakan upaya kesehatan masyarakat perlu dilandasi oleh etika yg berazazkan Pancasila dan UUD 1945.
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kesehatan, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.Seseorang yang berkompeten di suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walau demikian, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Secara teoritis bahwa profesi kesehatan masyarakat sejajar dengan tenaga kesehatan lainnya, seperti medis, perawat, dan lain-lain. Namun keberadaan profesi kesehatan masyarakat di tengah-tengah masyarakat belum bayak diperhitungkan (baik sektor pemerintah maupun swasta).

Profesi Kesehatan Masyarakat (Sertifikat Profesi), sangat diperlukan. Mengingat kondisi di lapangan bahwa para Sarjana Kesehatan Masyarakat sudah banyak berkiprah di jajaran struktural maupun fungsional, termasuk diantaranya di instansi pemerintahan (Dinas kesehatan & Dinas lainnya), instansi pelaksana teknis fungsional (Puskesmas, Rumah Sakit) maupun di sektor swasta.

II.2      Kode Etik Profesi
Kode etik adalah seperangkat kaidah perilaku yang diharapkan dan dipertanggung jawabkan dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada bangsa, negara, masyarakat dan tugas-tugas organisasinya serta pergaulan hidup sehari-hari dan individu-individu dalam masyarakat.
SIFAT DAN SUSUNAN KODE ETIK
Kode etik harus memiliki sifat-sifat antara lain
1.      Harus rasional,
2.      harus konsisten, tetapi tidak kaku, dan
3.      harus bersifat universal.
Kode etik profesi terdiri atas:
·         aturan kesopanan dan
·         aturan kelakuan dan
·         sikap antara para anggota profesi.    
Fungsi Kode Etik Profesi
Biggs dan Blocher ( 1986 : 10) mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :
1.      Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah.
2.      Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi.
3.      Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Ciri Profesi, yaitu :
1.      Memberikan pelayanan (service) pada orang segera langsung (yang umumnya bersifat konfidental).
2.      Menempuh pendidikan tertentu dengan melalui ujian tertentu sebelum melakukan pelayanan.
3.      Anggotanya yang relatif homogen.
4.      Menerapkan standar pelayanan tertentu.
5.      Etik profesi yang ditegakkan oleh suatu organisasi profesi.
Kualifikasi suatu pekerjaan sebagai sutau profesi adalah :
1.      Mensyaratkan pendidikan teknis yang formal mengenai adekuasi pendidikannya maupun mengenai kompetensi orang-orang hasil didikannya.
2.      Penguasaan tradisi kultural dalam menggunakan keahlian tertentu serta keterampilan dalam penggunaan tradisi.
3.      Komplek okupasi/pekerjaan memiliki sejumlah sarana institusional
kaidah-kaidah pokok etika profesi sebagai berikut :
1.      Profesi harus dipandang dan dihayati sebagai suatu pelayanan,.
2.      Pelayanan professional dalam mendahulukan kepentingan pasien atau klien mengacu pada kepentingan atau nilai-nilai luhur
3.      Pengembanan profesi harus selalu mengacu pada masyarakat sebagai keseluruhan.
4.      Agar persaingan dalam pelayanan berlangsung secara sehat

KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT
Pada dasarnya sebagai pedoman dalam mengkaji Kode Etik Kesehatan Masyarakat ada 9 nilai yang perlu mendasari:
1.     Honesty (kejujuran)
menyatakan hal yang sebenarnya dan tidak bohong. Nilai kejujuran menanamkan sikap bahwa apa yang dipikirkan adalah yang dikatakan, dan apa yang dikatakan adalah apa yang dikerjakan. Prinsip ini juga menyiratkan kepatuhan dalam melaksanakan berbagai komitmen, kontrak dan perjanjian yang telah disepakati. Contohnya : Tenaga kesehatan harus menyampaikan sejujurnya penyakit pasien namun tidak dapat diutarakan semua kecuali kepada keluarga pasien dan seorang Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) meberikan informasi tekait dengan kondisi kesehatan masyrakat dengan transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.

2.     Integrity (integritas)
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.  Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Contohnya : Seorang Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) diberi kepercayaan oleh masyarakat dalam memberantas wabah DBD dan malaria.

3.     Transparency (transparan)
keputusan  yang diambil dan dilakukan melalui aturan yang diikuti secara benar dan sangat terbuka pada hal-hal yang memang seharusnya bersifat terbuka. Informasi yang ada sangat bebas dan langsung dapat diakses untuk keseluruhan.Transparansi mengacu kepada ketersediaan dari informasi untuk komunitas umum dan penjelasan tentang aturan-aturan pemerintah, regulasi dan keputusan.

4.       Accountability (akuntabilitas)
prinsip ini berhubungan erat dengan fidelity yang berarti bahwa tanggung jawab pasti pada setiap tindakan dan dapat digunakan untuk menilai orang lain. Akuntabilitas merupakan standar  pasti yang mana tindakan seorang professional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali. Akuntabilitas mengandung arti dapat mempertanggungjawabkan suatu tindakan yang dilakukan dan dapat menerima konsekuensi dari tindakan tersebut. Contohnya : Seorang Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) menepati janjinya dalam usaha peningkatan dan perbaikan kesehatan di masyarakat sesuai dengan program yang telah dibuat.

5.       Confidentiality (kerahasiaaan)
institusi kesehatan akan menjaga kerahasiaan informasi yang bisa merugikan seseorang atau masyarakat. Aturan dalam nilai kerahasiaan ini adalah bahwa informasi tentang klien harus dijaga privasi-nya. Apa yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tak ada satu orangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijin kan oleh klien dengan bukti persetujuannya. Diskusi tentang klien diluar area pelayanan, menyampaikannya pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan lain harus dicegah. Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Contohnya : Seorang Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) merahasiakan segala bentuk data terkait dengan data survei yang bersifat pribadi ( tidak dipublikasikan ).

6.     Objectivity (objektivitas)
setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Nilai  obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Contohnya ; Seorang Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) memberikan pelayanan kesehatan seperti imunisasi, penyuluhan, pemberantasan jentik – jentik pada semua lapisan masyarakat.

7.     Respect fulness (rasa hormat)
semakin seseorang memperoleh jabatan puncak, maka seseorang tersebut secara tidak langsung juga memperoleh martabat dan rasa hormat yang tinggi dari bawahannya. Namun begitu, bukan berarti seseorang dengan posisi puncak bisa bersikap semena-mena terhadap bawahannya. Seorang pegawai juga berhak menerima kebebasan dalam bertindak sesuai dengan hak dan kewajibannya. Contohnya : Seorang warga menetukan sikap untuk ikut penyuluahan ataupun kegiatan kesehatan yang diselenggarakan oleh Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM)

8.     Obedience to the law (ketaatan pada hukum)
sikap taat berarti menjaga, memelihara, tunduk atau patuh atas ketertiban atau suatu ketentuan orang lain. Sikap taat diwujudkan dalam kemauan untuk menjalankan perintah dan menjauhi larangan. Dengan demikian, sikap taat terhadap hukum adalah tunduk dan patuh terhadap segala ketentuan yang digariskan oleh hukum yang  berlaku dengan memenuhi kewajiban yang dibebankan dan tidak melanggar hal-hal yang dilarang dalam hokum

9.     Loyality (loyalitas)
suatu konsep yang melewati simpati, peduli, dan hubungan timbal balik terhadap pihak yang secara professional. Ini berarti ada pertimbangan tentang nilai dan tujuan orang lain secara nilai dan tujuan sendiri. Hubungan profesional dipertahankan dengan cara menyusun tujuan bersama, menepati janji, menentukan masalah dan prioritas, serta mengupayakan pencapaian kepuasan bersama. Untuk mencapai kualitas asuhan keperawatan yang tinggi dan hubungan dengan pihak yang harmonis, maka aspek loyalitas harus dipertahankan. Contohnya : Seorang Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) menepati janjinya dalam usaha peningkatan dan perbaikan kesehatan di masyarakat sesuai dengan program yang telah dibuat.




II.3       Ikatan/asosiasi organisasi profesi Kesehatan Masyarakat

1.      Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jl. Dr. Sam Ratulangi no.29 Kota Jakarta Pusat (021) 3150679 (021) 3900473 , Web: www.idi.com, http://p2kb.idionline.org/
  1. Ikatan dokter anak indonesia, web: www.idai.or.id/
  2. Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) web: www.pdgi.or.id/
  3. Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin(Perdoski), web: www.perdoski.org/
  4. Persatuan Akupuntur Seluruh Indonesia (PASI) Jl. H. Zaini I / 48B Cipete Kota Jakarta Selatan (021) 7503269 , web:
  5.  Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Jl. Johar Baru V/D 13 Joharbaru Kota Jakarta Selatan , web: www.ibidiy.com /, www.bidanindonesia.org/
  6. Persatuan Tenaga Laboratorium Kesehatan Indonesia (PTLKI) Jl. Kramat Raya No.148F Kota Jakarta Pusat (021) 3144181 (021) , web:
  7. Persatuan Ahli Ekologi Laboratorium Kesehatan Indonesia (PATELKI) Jl. Kramat Raya No.50 Kota Jakarta Pusat , web: www.patelki.org/
  8. Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jl. Kimia No.17 Kota Jakarta Pusat (021) 31902444 , web: www.inna-ppni.or.id/,
  9. Persatuan Ahli Refleksi Optisi dan Otometris Indonesia (PAROPINDO) Jl. Pondok Aren Raya No.100A Bintaro Kota Jakarta Selatan (021) 7314307 , web: www.optikonline.info/ 
  10. Asosiasi Rumah Sakit Daerah Se-Indonesia (Arsada), web: www.arsada-online.org/
  11. Ikatan Ahli Urologi Indonesia (Iaui), www.iaui.or.id/
  12. Ikatan Ahli Bedah Indonesia (Ikabi), www.ikabisemarang.org/
  13. Perhimpunan Ahli Bedah Indonesia (Pabi) www.pabi-pusat.com/tentang-pabi / ,
  14. Ikatan Dokter Spesialis Anestesiologi Indonesia (Idsai), www.anestesiologi-indonesia.org/
  15. Perhimpunan Ahli Telinga, Hidung,&Tenggorokan (Perhati),
  16. Perhimpunan Ahli Telinga Hidung dan Tenggorok, Kepala dan Leher (PERHATI-KL) , www.fk.ui.ac.id/?page=news.detail&id=46
  17. Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (Pdfi), www.pdfi-indonesia.org/
  18. Perhimpunan Dokter Mata Indonesia (Perdami), www.perdami.or.id/
  19. Perhimpunan Dokter Mikrobiologi Indonesia,
  20.  Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (Pdpi), www.klikpdpi.com/
  21. Perhimpunan Dokter SpesialIs Bedah Plastik (Perapi), www.perapisurgeon.org/
  22. Perhimpunan Dokter Spesialis Jiwa Indonesia (Pdksi), www.pdskji.org/
  23. Perhimpunan Dokter Spesialis Andrologi Indonesia, web: www.persandi.or.id/
  24. Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Indonesia (IAPI), www.pdspatklin.or.id/
  25. Perhimpunan Dokter Ahli Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), www.pbpapdi.org/
  26. Perhimpunan Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi Indonesia (PABOI), www.indonesia-orthopaedic.org
  27. Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI) , www.pdsripusat.org/ 
  28. Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), www.pogi.or.id/ 
  29. Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskuler Indonesia (PERKI), www.inaheart.org/
  30. Ikatan Ahli Urologi Indonesia (IAUI), www.iaui.or.id/
  31. Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Saraf Indonesia (PERSPEBSI)
  32. Perhimpunan Dokter Spesialis Rehabilitasi Medik Indonesia (PERDOSRI)
  33. Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi klinik Indonesia (PATKLIN), www.pdspatklin.or.id/
  34. Perhimpunan Dokter Ahli Farmakologi Kedokteran Indonesia (PERDAFKI)
  35. Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Olahraga (PDSKO) ,
  36. Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan Indonesia (PERDOSPI)
  37. Perhimpunan Kedokteran Kelautan (PERDOKLA), www.kemenpora.go.id/index/preview/berita/884/2010-04
  38. Perhimpunan Kedokteran Nuklir Indonesia (PKNI), www.unpad.ac.id/archives/3414
  39. Perhimpunan Dokter Spesialis Parasitologi Klinik Indonesia (PDS PARKI)
  40. Perhimpunan Dokter Spesialis Okupasi (PERDOKI) 
  41. Perhimpunan Dokter Gizi Klinik Indonesia (PDGKI)
  42. Persatuan Dokter Spesialis Bedah Anak Indonesia (PERBANI), www.ikabisemarang.org/mitra.htm
  43. Persatuan Dokter Spesialis Bedah Umum Indonesia (PABI)
  44. Asosiasi Rieki Seluruh Indonesia, web: http://www.arsi.web.id/latar-belakang.   
  45.  IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) www.ikatanapotekerindonesia.com. 
  46. PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia) pafismg.blogspot.com/,www.ilmufarmasi.info/p/perlengkapan-organisasi-profesi-pafi.html,
.















II.4       Tantangan dan peluang profesi kesehatan masyarakat pada masa sekarang dan masa yang akan dating
Bergesernya perkembangan jaman dari era yang serba tradisional menjadi serba modern, membuat perubahan jaman yang sangat signifikan, hal ini salah satunya ditandai dari semakin berkembangnnya kasus-kasus kecelakaan yang terjadi di masyarakat seperti: kecelakaan kerja, virus penyakit mematikan, gizi buruk, kerusakan genetika dan lain sebagainya.  Hal inilah yang menjadi dasar mengapa ilmu kesehatan masyarakat wajib dikembangkan untuk menjawab semua permasalahan yang terjadi di masyarakat. Mengingat semakin pesatnya perkembangan kasus-kasus yang terkait kesehataan masyarakat berbanding terbalik dengan pengentahuan dan kesadaran masyarakat terhadap kesehatan hal ini menuntut perlu adanya ahli kesehatan masyarakat.
Lulusan FKM-Fakultas Kesehatan Masyarakat terfokuskan pada Dinas Kesehatan dan Puskesmas, pergeseran inilah yang membuat semakin luasnya scope pekerjaan seorang lulusan fakultas masyarakat, mengingat prospek bidang-bidang yang lain juga membutuhkan seorang sarjanan FKM Diantara prosek bidang lain yang masih membutuhkan lulusan sarjana kesehatan masyarakat adalah seperti:
      Bidang Management Kesehatan:
Manager RS, Manager Rekam Medik, Manager Pemasaran RS, Manager Asuransi Kesehatan, Bank Asuransi, Finance, Manager perusahaan farmasi, Pemasaran Laboratorium dan alat kesehatan, puskesmas, dinas kesehatan dan lembaga maupun organisasi sosial/non-profit dibidang kesehatan masyarakat.
      Bidang Kesehatan lingkungan:
Manajer lingkungan RS, Konsultan limbah, Konsultan Amdal-Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, QHSE Manager dan Manager K3L diberbagai perusahaan : Cevron, Free port, LNG Tangguh, Newmont, pertamina, PLN,  Jasa Kontruksi, Tekstil, Telkom etc, Quality control supervisor pada perusahaan makanan dan minuman : sosro, coca-cola, Aqua, catering , Sanitarian pada Hotel dan restourant , Manager HACCP pada restaurant, Laboratorium kesmas, Puskesmas, Dinas kesehatan, Bapedal, Labkesda, Wiraswasta : Bisnis Catering, pest control, konsultan amdal dan lembaga pengelolaan lingkungan lainnya.
      Bidang Gizi Kesehatan Masyarakat:
sebagai Manager Quality control pada perusahaan Food and Baverages, Rumah Makan dan restaurant, supervisor HACCP pada berbagai perusahaan : restaurant, hotel, supermarket, supplier makanan, konsultan gizi, catering.


      Bidang Promosi Kesehatan Masyarakat:
sebagai tenaga ahli ataupun management pengelola dalam mensosialisasikan/promosi kesehatan di masyarakat seperti: Puskesmas, Dinas Kesehatan, asuransi kesehatan, rumah sakit,  gizi masyarakat, kesehatan lingkungan dan lembaga-lembaga CSR perusahaan/institusi pemerintah maupun swasta.
      Bidang Biostatistik dan Epidemiologi:
Team Survei dan Analisa Dinas Kesehatan, Team ataupun tenaga ahli statistik (Rumah Sakit, Puskesmas, Lembaga Riset/Penelitian Kesehatan Masyarakat), Tenaga ahli ataupun Management serta team teknis (Lembaga Survei Indonesia, BPS, Bapenas, Bapeda, BKKBN dan lembaga sosial lainya).

















BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
III.1 Kesimpulan
Secara teoritis bahwa profesi kesehatan masyarakat sejajar dengan tenaga kesehatan lainnya, seperti medis, perawat, dan lain-lain. Namun keberadaan profesi kesehatan masyarakat di tengah-tengah masyarakat belum bayak diperhitungkan (baik sektor pemerintah maupun swasta).
Kode etik kesehatan masyarakat telah mengandung komponen nilai kode etik dalam praktik kesehatan masyarakat. Ini merupakan sebuah panduan dari nilai-nilai penting dan keyakinan yang dipakai dan diterima dalam perspektif kesehatan masyarakat berdasarkan nilai kode etik tersebut.
Lingkungan saat ini, banyak sekali dihadapi dengan tantangan sebuah gaya dan kebiasaan baru dunia luar. Hal ini membuat masyarakat memiliki pola hidup baru yang sangat berpengaruh sekali dengan kesehatan di masa depan. Oleh karena itu, aksebilitas kebijakan kesehatan mengenai asuransi dan manajemen kesehatan serta pengendalian-pengendalian masalah ini yang harus dipelajari oleh kesehatan masyarakat.
III.2 Saran
Sebagai mahasiswa dan lulusan kesehatan masyarakat diharapkan dapat menjadi pionir ilmu kesehatan dan menjadi ahli-ahli kesehatan masyarakat yang berkontribusi untuk masyarakat di Indonesia secara khusus dan masyarakat di dunia secara umum. Menjadi penggiat berbagai acara kesehatan, melakukan penyuluhan, memberikan pengetahuan kesehatan kepada masyarakat, dan menjadi sahabat bagi masyarakat terutama di bidang kesehatan








DAFTAR PUSTAKA





Tidak ada komentar:

Posting Komentar